PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 843
BAB 11 — STAF AHLI
(1) Staf Ahli terdiri atas : a. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi; b. Staf Ahli Bidang Pembiayaan dan Pemberdayaan Masyarakat; c. Staf Ahli Bidang Perlindungan Faktor Risiko Kesehatan; d. Staf Ahli Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Desentralisasi; dan e. Staf Ahli Bidang Mediko Legal. (2) Dalam melaksanakan tugas, Menteri dapat menunjuk seorang Staf Ahli sebagai koordinator Staf Ahli yang dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari didukung oleh Sekretariat Jenderal.
