PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 838
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBERDAYA MANUSIA KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 837, Bidang Pendidikan Berkelanjutan Sumber Daya Manusia Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan berkelanjutan; dan b. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang tugas belajar jenjang pendidikan diploma dan strata.
