PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 834
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBERDAYA MANUSIA KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 833, Bidang Standardisasi dan Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi sumber daya manusia kesehatan; dan b. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sertifikasi dan registrasi sumber daya manusia kesehatan.
