PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 832
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBERDAYA MANUSIA KESEHATAN
(1) Subbidang Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan di bidang standardisasi, sertifikasi, dan pendidikan berkelanjutan sumber daya manusia kesehatan. (2) Subbidang Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, evaluasi, dan laporan di bidang standardisasi, sertifikasi, dan pendidikan berkelanjutan sumber daya manusia kesehatan.
