Pasal 827
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBERDAYA MANUSIA KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 826, Pusat Standardisasi, Sertifikasi, dan Pendidikan Berkelanjutan Sumber Daya Manusia Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan di bidang perencanaan dan program, standardisasi dan sertifikasi sumber daya manusia kesehatan, dan pendidikan berkelanjutan sumber daya manusia kesehatan;
b. pelaksanaan kebijakan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan di bidang perencanaan dan program, standardisasi dan sertifikasi sumber daya manusia kesehatan, dan pendidikan berkelanjutan sumber daya manusia kesehatan; c. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan di bidang perencanaan dan program, standardisasi dan sertifikasi sumber daya manusia kesehatan, dan pendidikan berkelanjutan sumber daya manusia kesehatan; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
