PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 818
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBERDAYA MANUSIA KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 817, Bidang Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan tenaga kesehatan; dan b. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pelatihan tenaga kesehatan termasuk masyarakat.
