PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 814
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBERDAYA MANUSIA KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 813, Bidang Program dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang program, evaluasi, dan pelaporan pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan; dan b. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan.
