PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 800
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBERDAYA MANUSIA KESEHATAN
(1) Subbidang Perencanaan dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi, dan pengembangan program di bidang perencanaan dan pengembangan pendidikan dan pelatihan. (2) Subbidang Pengendalian Mutu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pemantauan, evaluasi, dan laporan serta pengendalian mutu pelatihan.
