PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 796
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBERDAYA MANUSIA KESEHATAN
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur terdiri atas:
a. Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Pengendalian Mutu; b. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajemen Kesehatan; c. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional Kesehatan; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
