PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 788
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBERDAYA MANUSIA KESEHATAN
(1) Subbidang Distribusi Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang distribusi sumber daya manusia kesehatan. (2) Subbidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan termasuk pendidikan pengembangan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis.
