PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 782
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBERDAYA MANUSIA KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 781, Bidang Perencanaan Sumber Daya Manusia Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan; dan b. penyiapan bahan penyusunan program, pemantauan, evaluasi, dan laporan di bidang perencanaan sumber daya manusia kesehatan.
