PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 774
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBERDAYA MANUSIA KESEHATAN
Bagian Kepegawaian dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, jabatan fungsional, tata persuratan, kearsipan, dan gaji.
