PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 769
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBERDAYA MANUSIA KESEHATAN
(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan urusan hukum. (2) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penataan dan evaluasi organisasi serta ketatalaksanaan. (3) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan hubungan masyarakat.
