PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 767
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBERDAYA MANUSIA KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 766, Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan hukum; b. pelaksanaan penataan, evaluasi organisasi, dan ketatalaksanaan; dan c. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
