PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 763
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBERDAYA MANUSIA KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 762, Bagian Program dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi; dan c. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan.
