PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 760
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBERDAYA MANUSIA KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 759, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengelolaan data dan informasi; c. penyiapan urusan hukum, penataan organisasi, dan hubungan masyarakat; d. pengelolaan urusan keuangan, rumah tangga, dan perlengkapan; e. pelaksanaan urusan kepegawaian, jabatan fungsional; f. pelaksanaan urusan tata persuratan, kearsipan, dan gaji; dan g. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan.
