PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 755
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBERDAYA MANUSIA KESEHATAN
(1) Badan adalah unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan. (2) Badan dipimpin oleh Kepala Badan.
