PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 748
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 747, Bidang Humaniora Kesehatan menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi, serta penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu sosial, ekonomi, demografi, psikologi, dan budaya; b. pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi, serta penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum, etika, filsafat, pertahanan dan keamanan; dan c. pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi, serta penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang humaniora lainnya.
