PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 744
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 743, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana, program, anggaran, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan; b. pelaksanaan kerja sama penelitian, pengembangan dan pertemuan ilmiah di bidang humaniora, kebijakan kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat; dan c. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, dan umum.
