Pasal 735
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN
(1) Subbidang Upaya Kesehatan Kelompok Rentan mempunyai tugas melakukan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi kesehatan, serta penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pada kelompok penduduk rentan dari faktor biologis, sosial ekonomi, geografi, demografi dan/atau karena keterpaparan terhadap faktor risiko tertentu, serta faktor lainnya. (2) Subbidang Upaya Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi kesehatan, serta penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan lingkungan, kesehatan tradisional, komplementer dan alternatif, kesehatan reproduksi, kesehatan ibu, bayi, anak, remaja, kesehatan kerja, kesehatan matra, gizi dan makanan, kesehatan sekolah, kesehatan olah raga, kesehatan jiwa, peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit dan pengendalian penyakit, serta bidang kesehatan masyarakat lainnya.
