PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 733
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 732, Bidang Upaya Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi kesehatan, serta penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang upaya kesehatan kelompok rentan; dan b. pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi kesehatan, penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang upaya kesehatan masyarakat.
