PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 714
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 713, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana, program, anggaran, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan; b. pelaksanaan kerja sama penelitian dan pengembangan dan pertemuan ilmiah di bidang teknologi terapan kesehatan dan epidemiologi klinik; dan c. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, dan umum.
