PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 707
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 706, Bidang Teknologi Dasar Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penelitian, pengembangan dan penapisan teknologi dasar kesehatan serta penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi dasar pengendalian penyakit; dan b. pelaksanaan penelitian, pengembangan dan penapisan teknologi dasar kesehatan serta penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi dasar farmasi, perbekalan kesehatan, gizi, dan makanan.
