PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 694
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penatausahaan keuangan, pembinaan perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, penatausahaan penerimaan negara bukan pajak, gaji, dan evaluasi keuangan. (2) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan, protokol, dan pelayanan pimpinan. (3) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
