PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 67
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan fungsi : a. koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan; b. koordinasi dan pemberian pertimbangan hukum dan bantuan hukum serta penyusunan rumusan perjanjian; c. pembinaan dan penataan kelembagaan; d. penyusunan analisis jabatan; e. pembinaan ketatalaksanaan;
f. koordinasi dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja; g. koordinasi dan fasilitasi sistem dan prosedur desentralisasi bidang kesehatan; h. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
