PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 668
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 667, Inspektorat Investigasi menyelenggarakan fungsi : a. perumusan rencana dan program kerja pengawasan investigasi; b. pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; c. pengawasan investigasi dan pengawasan lainnya; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat Investigasi
