PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 648
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 647, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan b. pelaksanaan urusan tata persuratan dan kearsipan;
