PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 628
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Inspektorat Jenderal adalah unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan. (2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
