PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 580
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 579, Subdirektorat Farmasi Klinik menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang farmasi klinik; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang farmasi klinik; c. penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang farmasi klinik; dan d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang farmasi klinik.
