PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 576
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 575, Subdirektorat Farmasi Komunitas menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang farmasi komunitas; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang farmasi komunitas; c. penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang farmasi komunitas; dan d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang farmasi komunitas.
