Pasal 569
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 568, Direktorat Bina Pelayanan Kefarmasian menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi, farmasi komunitas, farmasi klinik, dan penggunaan obat rasional; b. pelaksanaan kegiatan di bidang standardisasi, farmasi komunitas, farmasi klinik, dan penggunaan obat rasional; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi, farmasi komunitas, farmasi klinik, dan penggunaan obat rasional; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis di bidang standardisasi, farmasi komunitas, farmasi klinik, dan penggunaan obat rasional; e. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi, farmasi komunitas, farmasi klinik, dan penggunaan obat rasional; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
