PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 541
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 540, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan anggaran; b. penyiapan bahan pembinaan perbendaharaan; dan c. pelaksanaan urusan verifikasi dan akuntansi.
