PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 521
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA GIZI DAN KESEHATAN IBU DAN ANAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 520, Subdirektorat Bina Kesehatan Perkotaan dan Olahraga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang bina kesehatan perkotaan dan olahraga; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina kesehatan perkotaan dan olahraga;
c. penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang bina kesehatan perkotaan dan olahraga; dan d. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang bina kesehatan perkotaan dan olahraga.
