PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 51
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian Tata Laksana Keuangan dan Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan; dan c. pelaksanaan urusan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
