Pasal 497
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA GIZI DAN KESEHATAN IBU DAN ANAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 496, Subdirektorat Bina Penapisan dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bina penapisan dan kemitraan pelayanan kesehatan tradisional, alternatif, dan komplementer; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina penapisan dan kemitraan pelayanan kesehatan tradisional, alternatif, dan komplementer; c. penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang bina penapisan dan kemitraan pelayanan kesehatan tradisional, alternatif, dan komplementer; dan d. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang bina penapisan dan kemitraan pelayanan kesehatan tradisional, alternatif, dan komplementer.
