PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 469
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA GIZI DAN KESEHATAN IBU DAN ANAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468, Subdirektorat Bina Kewaspadaan Penanganan Balita Berisiko menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bina kewaspadaan penanganan balita berisiko; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina kewaspadaan penanganan balita berisiko; c. penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang bina kewaspadaan penanganan balita berisiko; dan d. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang bina kewaspadaan penanganan balita berisiko.
