PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 453
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA GIZI DAN KESEHATAN IBU DAN ANAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 452, Subdirektorat Bina Perlindungan Kesehatan Reproduksi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bina perlindungan kesehatan reproduksi; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina perlindungan kesehatan reproduksi; c. penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang bina perlindungan kesehatan reproduksi; dan d. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang bina perlindungan kesehatan reproduksi.
