PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 425
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA GIZI DAN KESEHATAN IBU DAN ANAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424, Subdirektorat Bina Konsumsi Makanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bina konsumsi makanan dan jasa makanan; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina konsumsi makanan dan jasa makanan; c. penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang bina konsumsi makanan dan jasa makanan; dan d. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang bina konsumsi makanan dan jasa makanan.
