Pasal 410
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA GIZI DAN KESEHATAN IBU DAN ANAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 409, Direktorat Bina Gizi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang bina gizi makro, gizi mikro, gizi klinik, dan konsumsi makanan, serta kewaspadaan gizi; b. pelaksanaan kegiatan di bidang bina gizi makro, gizi mikro, gizi klinik, dan konsumsi makanan, serta kewaspadaan gizi; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina gizi makro, gizi mikro, gizi klinik, dan konsumsi makanan, serta kewaspadaan gizi; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis di bidang bina gizi makro, gizi mikro, gizi klinik, dan konsumsi makanan, serta kewaspadaan gizi; e. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang bina gizi makro, gizi mikro, gizi klinik, dan konsumsi makanan, serta kewaspadaan gizi; f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
