PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 406
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA GIZI DAN KESEHATAN IBU DAN ANAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan urusan kepegawaian; b. pelaksanaan urusan tata persuratan, kearsipan, dan gaji; dan c. pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
