PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 402
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA GIZI DAN KESEHATAN IBU DAN ANAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 401, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan anggaran; b. penyiapan bahan pembinaan perbendaharaan; dan c. pelaksanaan urusan verifikasi dan akuntansi.
