PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 388
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA GIZI DAN KESEHATAN IBU DAN ANAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 387, Direktorat Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan gizi dan kesehatan ibu dan anak; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan gizi dan kesehatan ibu dan anak; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan gizi dan kesehatan ibu dan anak; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan gizi dan kesehatan ibu dan anak; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak.
