PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 382
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENYAKIT DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 381, Subdirektorat Pengamanan Limbah, Udara, dan Radiasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan limbah, udara, dan radiasi; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengamanan limbah, udara, dan radiasi; c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan kerjasama/kemitraan di bidang pengamanan limbah, udara, dan radiasi; dan d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan limbah, udara, dan radiasi.
