PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 378
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENYAKIT DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377, Subdirektorat Higiene Sanitasi Pangan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang higiene sanitasi pangan; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang higiene sanitasi pangan; c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan kerjasama/kemitraan di bidang higiene sanitasi pangan; dan d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang higiene sanitasi pangan.
