Pasal 358
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENYAKIT DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 357, Subdirektorat Pengendalian Gangguan Akibat Kecelakaan dan Tindak Kekerasan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian gangguan akibat kecelakaan dan tindak kekerasan; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian gangguan akibat kecelakaan dan tindak kekerasan; c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan kerjasama/kemitraan di bidang pengendalian gangguan akibat kecelakaan dan tindak kekerasan; dan d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian gangguan akibat kecelakaan dan tindak kekerasan.
