Pasal 330
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENYAKIT DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329, Subdirektorat Pengendalian Filariasis dan Kecacingan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penyakit bersumber dari filariasis dan kecacingan; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penyakit bersumber dari filariasis dan kecacingan; c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan kerjasama/kemitraan di bidang pengendalian penyakit bersumber dari filariasis dan kecacingan; dan d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penyakit bersumber dari filariasis dan kecacingan.
