PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 32
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Pengadaan Pegawai menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan formasi dan evaluasi penempatan pegawai negeri sipil, pegawai tidak tetap, dan penugasan khusus; b. pelaksanaan urusan seleksi dan pengangkatan pegawai negeri sipil; dan c. pelaksanaan urusan pengangkatan pegawai tidak tetap dan penugasan khusus.
