Pasal 315
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENYAKIT DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314, Direktorat Pengendalian Penyakit Bersumber Binatang menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengendalian malaria, arbovirosis, zoonosis, filariasis dan kecacingan serta pengendalian vektor;
b. pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian malaria, arbovirosis, zoonosis, filariasis dan kecacingan serta pengendalian vektor; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian malaria, arbovirosis, zoonosis, filariasis dan kecacingan serta pengendalian vektor; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan kerjasama/kemitraan di bidang pengendalian malaria, arbovirosis, zoonosis, filariasis dan kecacingan serta pengendalian vektor; e. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian malaria, arbovirosis, zoonosis, filariasis dan kecacingan serta pengendalian vektor; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
