Pasal 306
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENYAKIT DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305, Subdirektorat Pengendalian Diare dan Infeksi Saluran Pencernaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penyakit diare, infeksi hati dan saluran pencernaan; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penyakit diare, infeksi hati dan saluran pencernaan; c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan kerjasama/kemitraan di bidang pengendalian penyakit diare, infeksi hati dan saluran pencernaan; dan d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penyakit diare, infeksi hati dan saluran pencernaan.
