Pasal 302
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENYAKIT DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301, Subdirektorat Pengendalian Infeksi Saluran Pernafasan Akut menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penyakit infeksi saluran pernafasan akut; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penyakit infeksi saluran pernafasan akut; c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan kerjasama/kemitraan di bidang pengendalian penyakit infeksi saluran pernafasan akut; dan d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penyakit infeksi saluran pernafasan akut.
